Kejati Riau Tahan Eks Sekretaris Dinas, Skandal PMKS Bengkalis Makin Terbongkar

Daerah | 01 Apr 2026 20:31:43
Kejati Riau Tahan Eks Sekretaris Dinas, Skandal PMKS Bengkalis Makin Terbongkar

PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis kian mengerucut. Penyidik akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan salah satu tersangka kunci.

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis berinisial J, Rabu (1/4/2026) sore.

Penahanan dilakukan usai J menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, didampingi penasihat hukumnya. Langkah ini disebut sebagai bagian penting untuk mempercepat pengembangan kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berkembang,” ujarnya.

Terjerat Kasus Lama, Aset Negara Diduga Dikuasai

Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset PMKS yang seharusnya menjadi barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015.

Namun, dalam perjalanannya, aset tersebut justru diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak tertentu. J diduga berperan bersama tersangka lain berinisial S, yang lebih dulu ditahan.

Penyidik menilai tindakan tersebut membuka celah bagi pemanfaatan aset negara secara melawan hukum.

Puluhan Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Fantastis

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan 4 orang ahli, mulai dari ahli keuangan negara hingga penilai aset.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengungkap angka kerugian negara yang tidak sedikit.

Nilainya mencapai Rp30.875.798.000, menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi aset daerah dengan nilai signifikan di wilayah tersebut.

Diduga Langgar Kewenangan Jabatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.

Mengacu pada regulasi daerah, kewenangan penerimaan aset berada di tangan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten, bukan pada Sekretaris Dinas.

“Tindakan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset PMKS,” jelasnya.

Ditahan 20 Hari, Penyidikan Belum Berhenti

Saat ini, tersangka J ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2026.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, memastikan penyidikan belum berhenti sampai di sini.

  “Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari penguasaan aset tersebut.

Komentar
Guest