Kabar Gembira untuk 136 Desa di Bengkalis: ADD Tahap I 2026 Sudah Bisa Dicairkan, Bupati Bengkalis di Apresiasi
BENGKALIS, – Kabar bahagia menyapa seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2026 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (30/03/2026).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, kepada awak media Ahad kemarin. Menurutnya, saat ini pintu pengajuan sudah terbuka lebar. Desa-desa tinggal memastikan kelengkapan administrasi sebelum dana ditransfer.
“Jika syarat dan pengajuan sudah lengkap, maka dana akan langsung ditransfer ke kas desa. Tinggal menunggu desa menyampaikan kelengkapan dokumen penyaluran, setelah itu langsung diproses transfer ke Rekening Kas Desa dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” ujar H. Ismail dengan nada optimis.
Antusiasme Tinggi, Dokumen Mulai Dipersiapkan
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif dengan menyurati seluruh aparatur desa di 136 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan ke desa-desa sejak Jumat pekan lalu. Insya Allah hari ini (Senin) sudah bisa mulai diajukan persyaratannya untuk ADD Tahap I Tahun 2026,” jelas Rinaldi.
Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mendukung percepatan pembangunan di tingkat paling bawah. Dengan pencairan yang dilakukan di awal tahun anggaran, roda pemerintahan desa dan kegiatan pembangunan infrastruktur skala lokal dapat segera bergerak tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Apresiasi dari PPDI: “Ini Angin Segar”
Menyikapi kabar gembira ini, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam. Ketua PPDI Kecamatan Bantan, Paizan, S.Pd., secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, atas kebijakan yang memprioritaskan pencairan ADD Tahap I.
“Kami mengucapkan rasa syukur kepada Allah dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Kasmarni. Ini adalah angin segar bagi kami para perangkat desa. Dengan pencairan yang cepat, kami bisa lebih leluasa merencanakan program kerja di awal tahun tanpa terkendala anggaran. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan desa-desa di Bengkalis,” ujar Paizan penuh haru.
Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Pembangunan Desa
Percepatan pencairan ADD ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi mencerminkan strategi tata kelola keuangan daerah yang semakin matang. Dalam konteks pembangunan daerah, pencairan tahap I di awal tahun (triwulan pertama) memberikan ruang fiskal yang lebih panjang bagi desa.
Biasanya, keterlambatan pencairan dana desa kerap menjadi kendala klasik yang menyebabkan proyek infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan usaha tani, pembangunan sanitasi, atau kegiatan pemberdayaan masyarakat, baru terealisasi menjelang akhir tahun. Dengan adanya kepastian ini, desa-desa di Bengkalis berpotensi mencatatkan realisasi fisik dan keuangan yang lebih optimal.
Selain itu, langkah ini juga menjadi indikator positif sinergi antara DPMD, BPKAD, dan pemerintah desa. Sistem transfer langsung dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) meminimalisir potensi keterlambatan dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan.
Data dan Fakta Pendukung
· Jumlah Desa: Kabupaten Bengkalis memiliki 136 desa yang tersebar di 11 kecamatan, termasuk desa-desa di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Rupat, Bengkalis.
· Alokasi Dana Desa (ADD): ADD merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis yang dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
-Tahap Pencairan: Pencairan ADD biasanya dibagi dalam beberapa tahap. Dengan dimulainya Tahap I di bulan Maret ini, pemerintah desa memiliki waktu sekitar 9-10 bulan untuk mengelola anggaran sebelum tutup buku akhir tahun.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya di Kabupaten Bengkalis segera melengkapi berkas persyaratan agar proses transfer dapat segera direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap, dengan percepatan ini, visi membangun Bengkalis yang lebih maju dapat diwujudkan mulai dari akar rumput desa.
Komentar