Perjanjian Tanpa Notaris

26 Mar 2026 17:46:04
Perjanjian Tanpa Notaris

Apakah perjanjian tanpa notaris tetap sah di mata hukum?

Perjanjian tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian seperti kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibanding akta notaris.