Pencemaran Nama Baik
Apakah menyebarkan berita bohong di media sosial bisa dipidana?
Ya, penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE maupun KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Apakah menyebarkan berita bohong di media sosial bisa dipidana?
Ya, penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE maupun KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.