Pemecatan Sepihak
Apakah perusahaan boleh memecat karyawan tanpa alasan yang jelas?
Tidak boleh. Pemecatan harus memiliki alasan yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika terjadi pemecatan sepihak, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.