Masalah Tanah Warisan
Bagaimana cara membagi tanah warisan jika tidak ada wasiat dari orang tua?
Pembagian tanah warisan tanpa wasiat mengikuti hukum waris yang berlaku, baik hukum perdata (KUHPerdata) maupun hukum Islam bagi yang beragama Islam. Disarankan dilakukan musyawarah keluarga atau melalui penetapan pengadilan jika terjadi sengketa.