Kapolda Riau Tegas! Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot, Langgar Prosedur Penanganan Kasus
PEKANBARU : Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Polda Riau, Sabtu (28/3/2026), yang diteruskan oleh Zahwani Pandra Arsyad. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebagai bukti nyata, jabatan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang diemban M. Jacub Nurman Kamaru resmi dicopot. Ia juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah hasil pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkotika.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dijalankannya mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta kurangnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional sesuai protokol yang berlaku.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara transparan, sesuai SOP, serta melibatkan koordinasi lintas lembaga guna menjamin akuntabilitas.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Selain penindakan (punishment), Polda Riau juga terus memberikan penghargaan (reward) kepada personel yang berprestasi.
Kapolda Riau memastikan pengawasan internal akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran serta meningkatkan kualitas personel di lapangan.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja kepolisian dan melaporkan informasi melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si
Kabid Humas Polda Riau
PRESS RELEASE
Nomor: 175/III/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas Polda Riau, Sabtu, 28 Maret 2026
Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspoldariau
Komentar