Kantor Hukum SUSI.SH.MH dan Rekan

Kantor Hukum SUSI.SH.MH dan Rekan

PROFIL KAMI :


Sebelumnya perkenalkanlah kami, SUSI, S.H.,M.H Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUSI, S.H.,M.H & REKAN, , adalah sebuah Kantor Hukum yang didirikan pada tahun 2013 yang bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan Hukum serta Konsultan Hukum yang meliputi; Memberikan Pendapat Hukum/Legal Advice, Menyusun Legal Opinion serta Penanganan Penyelesaian Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Klien kami baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai Solusi yang sebaik-baiknya, SUSI, S.H.,M.H & REKAN ini didukung oleh para Advokat-advokat yang sangat Profesional, bertanggungjawab, Energik, Skill juga berpengalaman dibidangnya, sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi aupun Non Litigas


JENIS KERJASAMA HUKUM



1 . Legal Opini

Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum perusahaan (corporate action), kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan, Perdata, dan hukum pidana.

2. Legal Due

DiligenceKonsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan d o k u m e n , p e m e r i k s a a n terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.

3. Pendampingan

HukumKonsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi engan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.

4.Litigasi

Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara￾perkara perdata serta sebagai pelapor, tersangka dan terdakawa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.


Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa KANTOR HUKUM SUSI, S.H.,M.H & REKAN, Advokat dan Konsultan ukum akan memberikan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress eport) ang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses.